02-11-2009 09
OTOMOTIFNET - Undang-undang Lalu Lintas (No 22/2009) baru telah disahkan dan rencananya mulai diberlakukan mulai 2010. Beberapa aturan mengalami perubahan dari undang-undang sebelumnya, termasuk salah satunya mengenai ketentuan denda atau tarif tilang. Jadi lebih detail, bukan hanya pengguna jalan, pemerintah pun bisa kena denda, dan tarifnya bisa bikin bokek.
10 KALI LIPAT
Peraturan mengenai tilang dan denda yang berlaku saat ini (menurut UU 14/1992) bisa dibilang cukup memanjakan pengguna jalan yang doyan melanggar. Denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar nilainya sangat ringan.
Pelanggaran ringan seperti melanggar marka jalan, nilai tilangnya beda tipis dengan harga sekali makan di restoran Padang. Menurut UU LAJ 14/1992 dan PP 43/1993, tilang yang mesti dibayarkan hanya Rp 10 ribu untuk biker dan Rp 25 ribu untuk pengemudi mobil.
Pelanggaran yang lebih serius seperti tidak mampu menunjukkan SIM sesuai ketentuan, hanya Rp 25 ribu untuk pengendara motor dan Rp 50 ribu untuk pengemudi (59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ). Sementara kalau tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK dendanya cuma Rp 20 ribu (motor) dan Rp 50 ribu (mobil).
Itu pelanggaran yang terhitung bersifat administratif. Yang membahayakan keselamatan, dendanya juga enteng. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan seperti melawan arah di jalan dengan tanda dilarang masuk atau belok, dendanya Rp 15 ribu untuk motor dan Rp 25 ribu untuk mobil (61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93).
Di UU yang baru, pelanggar mesti mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran bisa bikin tongpes. Pasal-pasalnya makin detail. Malah enggak hanya pengguna jalan, penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.
|
|
Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.
Masih sering nekat beredar tanpa SIM dan STNK? Siap-siap deh, dendanya meningkat sampai 10 kali lipat lo. Dari Rp 25-50 ribu, jadi Rp 250-500 ribu. Urusan peranti di kendaraan pun makin detail diawasi.
Apalagi buat yang doyan ngoprek atau mendandani kendaraan. Mesti mulai lebih hati-hati pilah-pilih aksesori. Karena ada pasal 279, kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas bisa terancam denda sampai Rp 500 ribu.
Akankah ini menjaminan jalan raya kita jadi tertib, penggunanya berbudaya dan aparatnya makin tegas? “Enggak berani aparat kita main-main. Insentif untuk petugas meningkat dari Rp 1000 per tilang jadi Rp 10 ribu, sanksi pelanggarannya juga keras,” kata Kompol HM Sungkono, Kasatlantas Jakbar.
“Kita berkoordinasi dengan kepolisian, untuk penertiban angkutan umum. Selain angkutan massal, itu komitmen kita tahun 2010,” imbuh Ir. Riza Hashim, MT, wakadishub DKI Jakarta.
| Pasal | Pelanggaran | Pidana | Denda (Rp) |
| 273 (1) | tidak dengan segera & patut memberbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan (luka ringan) | 6 bulan | 12 juta |
| 273 (2) | akibatkan luka berat | 1 tahun | 24 juta |
| 273 (3) | akibat meninggal dunia | 5 tahun | 120 juta |
| 273 (4) | tidak memberi tanda/rambu pada jalan yang rusak | 6 bulan | 1,5 juta |
| 274 | menggunakanjalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan lantas, menyebabkan kerusakan jalan | 2 bulan | 500 ribu |
| 275 (1) | lakukan perbuatan yang akibatkan gangguan fungsi rambu, marka dll | 1 bulan | 250 ribu |
| 275 (2) | merusak rambu lantas, marka jalan, dll sehingga tidak berfungsi | 2 tahun | 50 juta |
| 278 | kemudikan ranmor r4 tidak di lengkapi perlengkapan ban cadangan, p3k dll | 1 bulan | 250 ribu |
| 279 | kemudikan ranmor yang di pasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu-lintas | 2 bulan | 500 ribu |
| 280 | kemudikan ranmor yang tidak di lengkapi tanda nomor di tetapkan POLRI | 2 bulan | 500 ribu |
| 281 | kemudikan ranmor tanpa memiliki SIM | 4 bulan | 1 juta |
| 283 | kemudikan ranmor secara tidak wajar & lakukan kegiatan lain/dipengaruhi keadaan yang akibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi | 3 bulan | 750 ribu |
| 284 | kemudikan ranmor tidak utamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda | 2 bulan | 500 ribu |
| 285 (1) | kendarai sepeda motor yang tidak penuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang di liputi spion, klakson, dll | 1 bulan | 250 ribu |
| 285 (2) | kendarai ranmor R4 yang tidak di penuhi prsyaratan teknis dan laik jalan liputi spion, klakson, dll | 2 bulan | 500 ribu |
| 286 | kendarai ranmor R4 tidak di penuhi persyaratan laik jalan | 2 bulan | 500 ribu |
| 287 (1) | kemudikan ranmor langgar perintah/larangan yang di tentukan rambu lantas/marka jalan | 2 bulan | 500 ribu |
| 288 (1) | kemudikan ranmor tidak di lengkapi STNK, surat tanda coba yang di tetapkan POLRI | 2 bulan | 500 ribu |
| 288 (2) | kemudikan ranmor tidak dapat tunjukan SIM | 1 bulan | 250 ribu |
| 289 | kemudikan ranmor/penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman | 1 bulan | 250 ribu |
| 298 | kemudikan ranmor tidak pasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain saat berhenti | 2 bulan | 500 ribu |
| 310 (1) | kemudikan ranmor lalai akibatkan laka lantas dan sebabkan kerusakan kendaraan /barang | 6 bulan | 1 juta |
| 310 (2) | akibatkan luka ringan dan rusak kendaraan/barang | 1 tahun | 2 juta |
| 310 (3) | akibatkan korban luka berat | 5 tahun | 10 juta |
| 310 (4) | akibatkan orang mati | 6 tahun | 12 juta |
| 311 (1) | sengaja kemudikan ranmor dengan cara/keadaab membahayakan nyawa/barang | 1 tahun | 3 juta |
| 311 (2) | akibatkan kerusakan kendaraan/barang | 2 tahun | 4 juta |
| 311 (3) | akibatkan korban luka ringan/kendaraan | 4 tahun | 8 juta |
| 311 (4) | akibatkan korban luka berat | 10 tahun | 20 juta |
| 311 (5) | akibatkan orang mati | 12 tahun | 24 juta |
| 312 | kemudikan ranmor yang terlibat laka lantas & sengaja tidak hentikan kendaraan, tidak beri pertolongan/tidak lapor | 3 tahun | 75 juta |
Penulis/Foto: Nawita / Reza
Kuta- Pada tanggal 15 Juni 2008 di Pantai Maharani tepatnya depan Mc Donald's Kuta , MKM Honda melalui media partner Magic Wave Surfing Champinship mengadakan pertandingan surfing super seri I, dengan kategori umur dibawah 10 tahun dan umur dibawah 14 tahun. Pertandingan dimulai pukul 09.00, cuaca pantai Kuta sangat cerah dengan ombak yang sangat mendukung kontes tersebut. Penonton dan para suporter dari peserta kontes sangat ramai memberi dukungan kepada para surfer cilik yang sedang menari di atas ombak. Beberapa staf MKM juga mendapat fasilitas belajar surfing gratis dari MSC, kegiatan tersebut memberikan pengalaman baru dan sangat menarik bagi kami yang awam mengenai surfing. MKM juga mengadakan pameran Honda dengan memamerkan type Tiger dan Vario, banyak pengunjung pantai yang mendatangi stand MKM. Acara diakhiri sore hari dengan penyerahan hadiah bagi Pemenang. Seri selanjutnya akan diadakan pada tanggal 20 Juli 2008 di Half way Pantai Kuta. Bravo MKM... Sampai jumpa di seri selanjutnya...
BMW Turun di Kejuaraan Dunia Superbike
KAMIS, 26 JUNI 2008 | 22:54 WIB
JAKARTA, JUMAT – Pabrikan motor BMW Jerman memastikan tahun depan mengikuti rangkaian kejuaraan dunia superbike (WSBK). Memang, belum banyak informasi yang keluar dari BMW sejak mereka sudah memberi isyarat bakal berpartisipasi di superbike sejak awal tahun ini. Dan ini pernyataan pertama dari tim.
Kallio Menang, Doni Finis ke-19
MINGGU, 22 JUNI 2008 | 21:17 WIB
DONINGTON, MINGGU - Pembalap Finlandia, Mika Kallio memperbesar peluang meraih gelar juara kelas 250 cc dengan kemenangan di Inggris, Minggu (22/6). Dalam lomba di Sirkuit Donington Park ini, Kallio mencatat waktu 42 menit 14.410 detik. Ia mengatasi pesaing terdekatnya dari Italia, Marco Simoncelli yang terpaut 0,353 detik.