Senin, 28/9/2009 | 13:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (28/9), terhadap salah satu fasilitas gudang penyimpanan PT Astra Honda Motor (AHM) di kawasan Cakung cukup mengejutkan. Namun, menurut ATPM sepeda motor Honda, distribusi dan produksinya tidak terganggu.
"Proses produksi tak akan terganggu, sudah ada langkah antisipasinya. Eksekusi hanya dilakukan di salah satu gedung penyimpanan sehingga gudang dan aktivitas produksi tak terganggu. Hanya sebagian. Gudang dan aktivitas produksi tidak terganggu dan konsumen tetap terlayani," ujar Head of Corporate Communication AHM Kristanto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin.
Mengenai hal ini, AHM melihat proses eksekusi tanah di Cakung tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (non-executable) dan masih dalam proses hukum di pengadilan. Pasalnya, AHM telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan penundaan eksekusi pengosongan (PPHPEP) kepada Mahkamah Agung dan permohonan klarifikasi atas objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hal ini tak menghambat langkah PN Jakarta Timur untuk melakukan eksekusi Senin ini.
Perintah pengosongan lahan oleh PN Jaktim ini dilakukan berdasarkan Girik C 268 Persil 15.Sii atas nama Saidin bin Deran yang sebelumnya dinyatakan palsu oleh putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung RI No. 618 K/Kr/1981 tanggal 12 April 1982. Bahkan, AHM masih berstatus sebagai pemilik dengan mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik yang belum pernah dibatalkan secara hukum.
"Eksekusi pengosongan ini sebenarnya tidak dapat dilaksanakan. AHM sangat menyayangkan atas eksekusi pengosongan ini karena sebenarnya sampai saat ini proses hukum masih berjalan, belum final serta belum memiliki kekuatan tetap. Persoalan ini akan mewarnai proses penegakan hukum dan iklim investasi di negeri ini,” lanjut Kristanto.
Ditambahkannya, langkah PPHPEP diambil AHM karena ada beberapa kejanggalan yang perlu diselesaikan di pengadilan sebelum proses eksekusi dilakukan. Beberapa kejanggalan tersebut antara lain adanya perbedaan penentuan luas tanah obyek eksekusi yang tertuang dalam beberapa amar putusan sebagai dasar hukum eksekusi.
"Bagaimana eksekusi mau dilanjutkan jika terdapat perbedaan luas tanah dalam amar putusan pengadilan. Karenanya, ini harus dituntaskan dulu secara hukum demi rasa keadilan dan terciptanya iklim investasi yang positif di negeri ini," pungkas Kristanto.
Kuta- Pada tanggal 15 Juni 2008 di Pantai Maharani tepatnya depan Mc Donald's Kuta , MKM Honda melalui media partner Magic Wave Surfing Champinship mengadakan pertandingan surfing super seri I, dengan kategori umur dibawah 10 tahun dan umur dibawah 14 tahun. Pertandingan dimulai pukul 09.00, cuaca pantai Kuta sangat cerah dengan ombak yang sangat mendukung kontes tersebut. Penonton dan para suporter dari peserta kontes sangat ramai memberi dukungan kepada para surfer cilik yang sedang menari di atas ombak. Beberapa staf MKM juga mendapat fasilitas belajar surfing gratis dari MSC, kegiatan tersebut memberikan pengalaman baru dan sangat menarik bagi kami yang awam mengenai surfing. MKM juga mengadakan pameran Honda dengan memamerkan type Tiger dan Vario, banyak pengunjung pantai yang mendatangi stand MKM. Acara diakhiri sore hari dengan penyerahan hadiah bagi Pemenang. Seri selanjutnya akan diadakan pada tanggal 20 Juli 2008 di Half way Pantai Kuta. Bravo MKM... Sampai jumpa di seri selanjutnya...
BMW Turun di Kejuaraan Dunia Superbike
KAMIS, 26 JUNI 2008 | 22:54 WIB
JAKARTA, JUMAT – Pabrikan motor BMW Jerman memastikan tahun depan mengikuti rangkaian kejuaraan dunia superbike (WSBK). Memang, belum banyak informasi yang keluar dari BMW sejak mereka sudah memberi isyarat bakal berpartisipasi di superbike sejak awal tahun ini. Dan ini pernyataan pertama dari tim.
Kallio Menang, Doni Finis ke-19
MINGGU, 22 JUNI 2008 | 21:17 WIB
DONINGTON, MINGGU - Pembalap Finlandia, Mika Kallio memperbesar peluang meraih gelar juara kelas 250 cc dengan kemenangan di Inggris, Minggu (22/6). Dalam lomba di Sirkuit Donington Park ini, Kallio mencatat waktu 42 menit 14.410 detik. Ia mengatasi pesaing terdekatnya dari Italia, Marco Simoncelli yang terpaut 0,353 detik.